Lembaga Sertifikasi Profesi Transportasi Dan Logistik Indonesia

Sejarah LSP Translog Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Transportasi dan Logistik Indonesia (LSP Translog Indonesia) adalah LSP Pihak Ketiga yang di bentuk berdasarkan Akte Notaris Sri Ambarwati, SH Nomor 1 Tanggal 02 November 2015 di Jakarta. Awal kedudukan di Pusat Perkantoran Pulomas 1 Blok 5 Lt. 3, Jl. Jend. Ahmad Yani No.2 Pulomas Jakarta Timur 13210 dengan Akte Notaris terbaru yaitu Akte Notaris Ida Farida, SH Nomor 17 Tanggal 22 Januari 2019 di Jakarta. Perubahan Badan Hukum berbentuk PT LSP TRANSLOG INDONESIA Tanggal 05 Agustus 2023, LSP TRANSLOG berkedudukan di Jakarta Timur berdasarkan AKTA Notaris Mega Anggraini, S.H., M.Kn Akte Nomor 01 Agustus 2023 KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0057243.AH.01.01. TAHUN 2023
Pemangku kepentingan yang terlibat adalah sebagai berikut:
- Asosiasi Profesi Perencaan Manajemen Transportasi Indonesia (APPMTI)
- Aliansi SDM TRANSLOG Indonesia (ATLI)
- Kementerian Perhubungan RI (sebagai regulator, dengan Surat Dukungan Nomor UM.007/10/7-BLT/2015
- Kementerian Perdagangan RI (sebagai regulator), dengan Surat Dukungan Nomor 95/PDN 03/01/2019
Lisensi BNSP
LSP Translog Indonesia memiliki Sertifikat Lisensi dari BNSP dengan Nomor
Lisensi LSP : BNSP-LSP-276-ID. Lisensi dikeluarkan berdasarkan Surat
Keputusan Ketua BNSP dengan Nomor SK sebagai berikut:
- KEP. 945/BNSP/X/2015
- KEP. 0888/BNSP/IX/2016
- KEP. 0271/BNSP/IV/2019
- KEP. 1774/BNSP/VIII/2023


VISI Menjadi LSP TRANSLOG yang kredibel dan terpercaya dalam bidang Sumber Daya Manusia Meliputi sektor transportasi dan logistik
MISI Mensertifikasi tenaga yang profesional dan kompeten dibidangnya Membina dan menjamin tenaga profesional di bidangnya Membantu industri/instansi yang bergerak di bidang transportasi logistik dalam proses rekruitmen yang berbasis kompetensi
Kebijakan Mutu Lembaga sertifikasi profesi Transportasi Logistik Indonesia bertekad menerapkan dan memelihara profesi mutu sesuai dengan pedoman BNSP 201 dll. Seluruh personil LSP Transportasi Logistik Indonesia berkomitmen untuk menyelenggarakan Uji kompetensi secara Professional.
Sasaran Mutu Tercapainya standart mutu disektor sertifikasi profesi yang kompeten dan Profesional
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi Kementerian Perhubungan
Keputusan Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi No. 269 tahun 2014 tentang Penetapan SKKNI Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Angkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Mengemudi Angkutan Bermotor
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 114 Tahun 2015 tentang Penetapan KKNI Kategori Transportasi dan Pergudangan Golongan Pokok Pergudangan dan Jasa Penunjang Angkutan Bidang Transportasi Multimoda Subbidang Pengurusan Pengangkutan
Standar Kompetensi Kerja Australia tentang Standar Transportasi dan Logistik


Struktur Organisasi

